Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

  1. Infrastruktur Politik di Indonesia

Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya.

  1. Fungsi infrastruktur politik :
  2. Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
  3. Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.
  4. Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan.
  5. Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
  6. Komunikasi politik, yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat.
  7. Komponen – komponen Infrastruktur Politik
  8. Partai Politik

Partai politik secara mendasar adalah sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut.

  1. a) Tujuan Partai Politik

1)   Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan.

2)   Berusaha melakukan pengawasan.

3)   Berperan untuk menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah.

  1. b) Sistem Kepartaian

Menurut Maurice Duverger, partai politik suatu negara digolongkan menjadi tiga macam, yaitu :

1)   Sistem Monopartai (Sistem Satu Partai)

2)   Sistem Dwipartai (Sistem Dua Partai)

3)   Sistem Multipartai (Sistem Banyak Partai)

  1. Golongan Kepentingan (Interest Group)

Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung.

Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :

(1)     Interest Group Asosiasi

Interest group ini khusus didirikan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll

(2)     Interest Group Institusional

Interest group ini pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.

(3)     Interest Group Nonasosiasi

Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.

(4)     Interest Group Anomik

Interest group ini dapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.

  1. Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)

Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.

Fungsi alat komunikasi politik antara lain      :

  • Fungsi Informasi

Media dijadikan sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan, serta sosialisasi politik.

  • Fungsi Edukasi

Media dijadikan sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media.

  • Fungsi Korelasi

Media dijadikan penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas aktor poltik.

  • Fungsi Kontrol Sosial

Media sebagai agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.

  • Fungsi Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik
  1. Kelompok Penekan (Pressure Group)

Golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.

  1. Tokoh Politik (Political Figure)

Tokoh politik adalah rang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.

Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :

  1. Legitimasi elit politik,
  2. Masalah kekuasaan,
  3. Representativitas elit politik, dan
  4. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
  1. Suprastruktur Politik di Indonesia

Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif  (yang mengadili pelanggaran undang-undang).

  1. Suprastruktur di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen:
  2. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  4. Presiden dan Wakil Presiden
  5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
  7. MA (Mahkamah Agung)
  1. Suprastruktur di Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen :
  2. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  4. Presiden dan Wakil Presiden
  5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  6. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  7. MA (Mahkamah Agung)
  8. MK (Mahkamah Konstitunsi)
  9. KY (Komisi Yudisial)
  10. Suprastruktur di Indonesia menurut Konstitusi RIS:
  11. Presiden
  12. Menteri-menteri
  13. Senat
  14. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  15. MAI (Mahkamah Agung Indonesia)
  16. DPK (Dewan Pengawas Keuangan)
  17. Suprastruktur di Indonesia menurut UUDS 1950
  18. Presiden dan wakil presiden
  19. Menteri-menteri
  20. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  21. MA (Mahkamah Agung)
  22. DPK (Dewan Pengawas Keuangan)

Suprastruktur politik yang berlaku saat ini, yakni suprastruktur era setelah amandemen UUD 1945.

Kelembagaan Negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Dalam pasal 2 UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui ketua umum .

Dan menurut pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki tugas dan wewenang, antara lain :

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil presiden
  3. Hanya dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD .
  4. Presiden

Sesuai UUD 1945 Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan/eksekutif, Presiden memiliki tugas dan wewenang di bidang :

1)       Eksekutif , presiden memiliki tugas dan wewenang:

  1. a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (pasal 4 ayat 1).
  2. b) Menetapkan peratuuran pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
  3. c) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (pasal 16).
  4. d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).

2)       Bidang legislatif, Presiden memiliki tugas dan wewenang :

  1. a) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
  2. b) Membahas setiap Rancangan Undang Undang bersama DPR untuk mendapat persetujuan bersama (pasal 20 ayat 2)
  3. c) Mengesahkan Rancangan Undang Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang Undang (pasal 20 ayat 4)

3)       Bidang yudikatif, Presiden memiliki tugas dan wewenang :

  1. a) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
  2. b) Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan  pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)

Sebagai kepala Negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang :

  1. Dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain (pasal 11 ayat 1)
  2. Mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
  3. Menerima penetapan duta Negara lain (pasal 13 ayat 3)
  4. Memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang:

1)   Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)

2)   Membahas setiap Rancangan Undang Undang dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan (pasal 20 ayat 2)

3)   Mengesahkan Rancangan Undang Undang yang telah disetujui bersama presiden untuk menjadi Undang Undang (pasal 20 ayat 4)

4)   Anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang Undang (pasal 21)

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi-fungsi dan hak-hak sebagai berikut  :

  1. a) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 ayat 1)
  2. b) DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat 2)
  3. c) Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (pasal 20A ayat 3)
  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas dan wewenang:

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara secara mandiri dan bebas (pasal 23 E ayat 1)
  2. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD sesuai dengan kewenangan (pasal 23 E ayat 2)
  1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung berwenang :

  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
  2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi danrehabilitasi.
  1. Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada UUD 1945 adalah :

1)       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, antara lain:

  1. Menguji Undang Undang terhadap UUD
  2. Mengutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

2)       Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

  1. Komisi Yudisial (KY)

Wewenang KY  :

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas KY  :

  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  1. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD mempunyai fungsi antara lain:

  1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislatif tertentu.
  2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Tinggalkan komentar